Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Desember 2011

Syarah hadits


عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "لا تقدموا رمضان بصوم يوم أو يومين إلا رجلا كان يصوم صوما فليصمه"
Abu Hurairah t menuturkan bahwa Rasulullah r bersabda, “ Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan (melakukan) puasa sehari atau dua hari (sebelum-nya) kecuali bagi orang yang biasa melakukan puasa (sunnah), maka hendaklah dia berpuasa.”
Takhrij hadits :
Hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shaum (puasa) bab tentang  larangan mendahului puasa Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari.
Mufradat hadits :
لا تقدموا : Dengan membaca fathah huruf ta’ dan dal, dengan membuang huruf mudhoro’ah, yang mana bentuk asli kalimat di atas adalah Laa Tataqoddamu (لا تتقدموا) yang berarti janganlah kalian mendahului.
رمضان : Bentuk isim masdar dari kalimat ramidha (رمض  ), Imam Ibnu Muflih berkata dalam kitabnya, “Dinamakan Ramadhan dikarenakan rasa panas dalam lambung yang dirasakan oleh orang yang berpuasa.”
Makna secara global :
Allah I berkehendak untuk membedakan antara ibadah dan kebiasaan, antara ibadah yang wajib dengan ibadah yang sunnah, dengan tujuan agar dapat dibedakan di antara keduanya.
Oleh sebab itu, hakekat larangan mendahului puasa Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari adalah agar manusia mempersiapkan diri untuk menerima dan menyambut datangnya puasa Ramadhan. Di kecualikan dalam larangan di atas bagi puasa yang dikerjakan karenakan sebab tertentu misalnya, orang yang sudah terbiasa melakukan puasa sunnah seperti puasa senin dan kamis atau berpuasanya seorang yang  sudah bernadzar, akan tetapi dimakruhkan dalam puasa mutlaq (yang tidak di karenakan sebab tertentu).
Maksud dari puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan adalah puasa pada akhir dari bulan Sya’ban, Al-Hafidz Ibnu Rajab berkata, puasa akhir bulan Sya’ban ada tiga keadaan, yaitu :
1.    Berpuasa dengan niat untuk kehati-hatian, maka hukumnya adalah terlarang, Imam Ash-Shon’any berkata dalam Subulus SalamIni (hadits di atas) menunjukkan haramnya berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dalam rangka untuk ikhtiyath (kehati-hatian) “
Imam An-Nawawi juga berkata dalam syarah shahih muslim “ Hukum berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan adalah haram apabila bukan karena kebiasaan puasa sunnah “.
2.    Berpuasa dengan niat menunaikan nadzar, mengganti puasa Ramadhan tahun sebelumnya atau berpuasa dengan niat menunaikan kafarat, hukum puasa yang demikian adalah diperbolehkan menurut jumhur ulama’.
3.    Berpuasa dengan niat mengerjakan puasa sunnah mutlaq, hukumnya adalah makruh (dibenci).
Pelajaran yang dapat dipetik dari hadits di atas :
1.    Larangan mendahului puasa Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari.
2.    Diperbolehkan untuk melakukan puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan bagi seseorang yang terbiasa melakukan puasa sunnah, sebagaimana seseorang yang terbiasa dengan puasa senin kamis, maka diperbolehkan baginya untuk berpuasa sunnah senin dan kamis meskipun hari berikutnya sudah masuk puasa Ramadhan.
3.    Hikmah dari larangan di atas adalah agar dapat di bedakan antara ibadah yang wajib dengan ibadah yang sunnah, serta mempersiapkan diri untuk bertemu dengan Ramadhan dengan keadaan semangat dan senang.
4.    Hadits di atas merupakan bantahan terhadap kalangan Syi’ah Rafidhah yang mereka melakukan puasa Ramadhan sebelum terlihatnya hilal.
5.    Hadits di atas merupakan penjelas dari hadits yang berbunyi :
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته
“Berpuasalah kalian dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah dengan melihatnya pula”


Referensi :
1.      Kasyful Litsam Syarah Umdatul Ahkam, Karangan : Muhammad bin Ahmad bin Salim As-Syafarini
2.      Taisirul Alam Syarah Umdatul Ahkam, Karangan : Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam.
3.      Ihkamul Ahkam Syarah Umdatul Ahkam, Karangan : Ibnu Daqiq Al-Ied.








Syarah hadits


عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: "إذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا فإن غم عليكم فاقدروا له"
Abdullah bin Umar t menuturkan bahwa dirinya mendengar Rasulullah r bersabda,” Jika kalian melihat hilal bulan (Ramadhan), maka hendaknya kalian berpuasa. Jika kalian melihat hilal bulan (syawal), maka janganlah berpuasa. Jika pandangan kalian tertutupi awan, maka tetapkanlah hisab (menyempurnakan bulan menjadi 30 hari).”
Takhrij hadits :
Hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab shaum (puasa) bab hal yuqalu Ramadhan awi Syahri Ramadhan (bab apakah dinamakan Ramadhan ataukan bulan Ramadhan), juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shaum (puasa) bab wujubu shaum Ramadhan lii ru’yatil hilal (wajib puasa Ramadhan jika telah melihat hilal).
Mufradat hadits :
 (غم عليكم) : Maksudnya adalah jika bulan tertutup dan terhalang dari pandangan kalian. Sedangkan cara membaca غم) ) adalah dengan membaca dhammah huruf ghain dan mentasydid   huruf mim.
فاقدروا له) ( : Maksudnya adalah tetapkanlah dengan cara hisab (hitungan), yaitu menyempurnakan hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari, akan tetapi ada yang berkata bahwa maksudnya adalah jadikanlah Sya’ban menjadi 29 hari.
Makna secara global :
Hukum-hukum syare’at Islam dibangun atas landasan dan dasar yang jelas serta tidak dapat di tentukan kecuali dengan keyakinan, oleh sebab itu Rasulullah r menentukan awal Ramadhan dan dan awal Syawal dengan cara melihat hilal secara langsung, ini menunjukkan bahwa syare’at tidak dapat ditetapkan kecuali dengan keyakinan yang pasti.
Akan tetapi jika ada halangan untuk melihat hilal, misalnya berupa mendung dan debu yang tebal, maka Rasulullah r  memerintahkan kita untuk menyempurnakan hitungan menjadi 30 hari, maksudnya adalah jika akhir bulan Sya’ban ternyata langit mendung dan tidak memungkinkan bagi kita untuk melihat hilal, maka kita diharuskan untuk menyempurnakan Sya’ban menjadi 30 hari, kemudian baru berpuasa Ramadhan, demikian pula jika ketika akhir bulan Ramadhan ternyata langit mendung, sehingga tidak dapat untuk melihat hilal, maka Rasulullah r memerintahkan kita untuk menyempurnakan Ramadhan menjadi 30 hari.
Perbedaan para ulama :
Terjadi perbedaan pendapat mengenai hukum puasa pada hari ke-30 dibulan Sya’ban ketika terjadi mendung yang mengakibatkan tidak terlihatnya hilal. Para ulama berselisih menjadi dua pendapat, yaitu :
Pendapat pertama : Yaitu mereka yang mengatakan wajib berpuasa pada hari ke-30 pada bulan Sya’ban sebagai bentuk kehati-hatian. Ini adalah pendapat yang terkenal dari kalangan Imam Ahmad dan kebanyakan pengikutnya. Mereka berdalil bahwa arti (فاقدروا له) adalah persempitlah bulan Sya’ban, dan jadikanlah hitungan bulan Sya’ban itu 29 hari.
Meriwayatkan pendapat di atas kalangan sahabat, diantaranya : Abu Hurairah, Ibnu Umar, Aisyah dan Asma’.
Pendapat kedua : Yaitu mereka yang mengatakan tidak wajib berpuasa pada hari ke-30 pada bulan Sya’ban, karena meskipun berpuasa maka tidak akan mendapatkan pahala di sisi Allah I .
Pendapat di atas adalah pendapat jumhur di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i. Pendapat ini juga yang di ambil oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah r  :
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ ، فَإِنْ أُغْمِيَ عَلَيْكُمْ فَعُدُّوا ثَلاَثِينَ
“Jika kamu melihatnya maka berpuasalah dan jika kamu melihatnya lagi maka berbukalah. Apabila kalian terhalang oleh awan maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari”
Dari hadits di atas jelas bahwa maksud dari (فاقدروا له) adalah sempurnakan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.
Ibnu Qayyim telah menetapkan pendapat yang paling rajih (benar) diantara kedua pendapat di atas adalah pendapat jumhur ulama karena dalam permasalah di atas tidak di dapati perkataan dan pendapat yang jelas dari para sahabat sebagaimana tertulis dalam kitabnya Al-Huda.
Pelajaran yang dapat dipetik dari hadits di atas :
1.    Dasar penentuan awal dari bulan Ramadhan adalah dengan cara ru’yatul hilal (melihat hilal) baik dilakukan oleh manusia secara keseluruhan maupun hanya sebagiannya saja.
2.    Demikian juga dengan cara menentukan awal Syawal adalah dengan ru’yatul hilal (melihat hilal).
3.    Apabila tidak dapat melihat hilal maka tidak diwajibkan berpuasa kecuali setelah menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari dan tidak diperbolehkan berbuka (selesai bulan Ramadhan) kecuali setelah menggenapkan Ramadhan menjadi 30 hari.
4.    Hadits di atas menunjukkan bahwa jika terjadi mendung yang menghalangi terlihatnya hilal, maka di haruskan untuk menggenapkan hitungan hari pada bulan Sya’ban menjadi 30 hari.
5.    Tidak ada puasa pada hari ke-30 pada bulan Sya’ban jika terjadi mendung yang menghalangi terlihatnya bulan.
6.    Hadits di atas merupakan dalil bagi seseorang yang telah melihat hilal untuk memulai puasa Ramadhan meskipun orang lain tidak ada yang melihat hilal tersebut.


Referensi :
1.      Kasyful Litsam Syarah Umdatul Ahkam, Karangan : Muhammad bin Ahmad bin Salim As-Syafarini
2.      Taisirul Alam Syarah Umdatul Ahkam, Karangan : Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam.
3.      Ihkamul Ahkam Syarah Umdatul Ahkam, Karangan : Ibnu Daqiq Al-Ied.


  







Syarah Hadits

عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- :« مَنْ صَامَ يَوْمًا فِى سَبِيلِ اللَّهِ بَاعَدَ اللَّهُ بِذَلِكَ الْيَوْمِ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا
Abu Sa’id Al-Khudri t menuturkan bahwa Rasulullah r  bersabda,” Barangsiapa berpuasa sehari pada saat berjihad di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkan wajahnya dari neraka sejauh jarak perjalanan tujuh puluh tahun,”
Mufradat hadits :
فِى سَبِيلِ اللَّهِ : Adapun maksud dari kalimat tersebut adalah sebagaimana perkataan Ibnu Jauzi, “Apabila disebut lafadz fii sabillah maka tidak ada arti lain kecuali jihad,”
Makna secara global :
Puasa adalah ibadah fisik yang sangat berat, sedangkan jihad merupakan ibadah fisik dan juga ibadah yang terkait dengan harta. Barangsiapa yang bisa menggabungkan antara keduanya dan melaksanakannya dalam waktu yang bersamaan, maka dia termasuk kedalam golongan orang-orang yang rela meninggalkan kenikmatan dunia, dalam rangka mengharapkan kenikmatan yang kekal di sisi Allah I dan menjauhkan diri dari adzab Allah I yang sangat pedih, sehingga tidak ada balasan yang akan Allah berikan kepada dirinya kecuali dijauhkannya dia dari api neraka sejauh perjalanan tujuh puluh tahun. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukannya sangat dekat dengan surga Allah I.
Pelajaran yang dapat dipetik dari hadits di atas :
1.    Keutamaan puasa dalam jihad di jalan Allah I, dan pahala yang besar bagi pelakunya.
2.    Disunnahkan bagi seseorang berpuasa ketika berjihad di jalan Allah I, ketika yang demikian itu tidak melemahkan fisiknya dalam berjihad, akan tetapi jika berpuasa menjadikan fisiknya lemah, maka baginya untuk tidak berpuasa, karena kemaslahatan jihad itu akan dirasakan oleh kaum muslimin secara umum, sedangkan puasa merupakan maslahat bagi diri sendiri, sehingga lebih utama bagi dirinya untuk mengedepankan maslahat yang umum.
3.    Hadits di atas menunjukkan bahwa perbuatan yang dikerjakan demi mencari wajah Allah I akan menjadi keutamaan dan pengaruh yang besar bagi dirinya, sebagaimana dalam hadits di atas puasa seseorang yang mengharapkan wajah Allah I dalam jihad di jalan-Nya akan dihargai oleh Allah dengan teejauhkannya dari neraka sejauh 70 tahun perjalanan.

Referensi :
1.      Taisirul Alam Syarah Umdatul Ahkam, Karangan : Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam.
2.      Tuhfatul Ahwadzi bii Syarhi jami’ Tirmidzi, Karangan : Muhammad Abdurrahman bin Abdurrahim Al-Mubarakfuri Abul ‘Ila.
3.      Ta’sisul Ahkam Syarah Umdatul Ahkam, Karangan : Syeikh Ahmad An-Najmy.