Jumat, 23 Desember 2011

Hukum ‘Amal Shalih yang Dilakukan Seseorang Sebelum Masuk Islam


حدثني حرملة بن يحيى أخبرنا بن وهب قال أخبرني يونس عن بن شهاب قال أخبرني عروة بن الزبير أن حكيم بن حزام أخبره أنه قال لرسول الله`   أرأيت أمورا كنت أتحنث بها في الجاهلية هل لي فيها من شيء فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم أسلمت على ما أسلفت من خير والتحنث التعبد
 و في ر واية,أن حكيم بن حزام z قال : يا رسولَ الله : أرأيتَ أمُورًا كُنْتُ أتحنَّثُ بها في الجاهلية : من صلاة ، وعَتاقَة ، وصدقة ، هل لي فيها أجرٌ ؟ قال `  : «أسْلَمتَ على ما سلَفَ لك من خير» .
وفي رواية ، قال عروة بن الزبير : إن حكيم بن حزام أعتَقَ في الجاهلية مائة رقبة ، وحَمَلَ على مائة بعيرٍ ، فلما أسلم حَمَلَ على مائةِ بعيرٍ ، وأعتق مائة رقبة ،ثم أتي النبي فذكر نحو حديثهم. وفي أخرى : قال حكيم بن حزام z: فوالله لا أدَعُ شيئًا صنعتُه في الجاهلية إلا فَعَلْتُ في الإسلام مثله.
Telah bercerita kepadaku Harmalah bin Yahya telah memberi kabar kepadaku Ibnu Wahab, ia berkata: Telah memberi kabar kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab, ia berkata: telah memberi kabar kepadaku Urwah bin Zubair, bahwasanya Hakim bin Hizam telah memberitahukan kepadanya, bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah `  “Bagaimana menurut anda tentang beberapa hal yang aku lakukan sebagai ibadah pada masa jahiliyah? Apakah aku mendapatkan sesuatu (pahala) di dalamnya?” Rasulullah ` bersabda kepada Hakim bin Ziham” (Dengan) memeluk Agama Islam (kamu tetap mendapatkan pahala) amal kebaikan yang dulu kamu kerjakan.” Yang dimaksud tahnnuts adalah ritual peribadatan.
Dalam riwayat lain Hakim bin Hizam berkata: Wahai Rasulullah bagaimana menurut pendapat anda dengan beberapa ibadah yang telah aku kerjakan pada masa jahiliyah, baik yang berupa sedekah, memerdekakan budak atau silaturahim. Apakah aku mendapatkan pahala?. Rasulullah ` bersabda: Kamu memeluk  Islam maka kamu akan mendapatkan pahala kebaikan yang dulu pernah kamu perbuat.”
Riwayat lain menyebutkan, Urwah bin Zubair berkata: Bahwa pada masa jahiliyah Hakim bin Hizam telah memerdekakan seratus budak dan juga telah bersedekah sebayak seratus ekor unta. Kemudian pada masa Islam dia kembali memerdekakan seratus budak dan bersedekah seratus ekor unta. Lalu mendatangi mendatangi Nabi ` dan mengatakan sebagaimana disebutkan hadist sebelumnya. Dalam suatu riwayat Hakim bin Hizab berkata: Demi Allah aku tidak meninggalkan sebuah amal baik yang aku kerjakan pada masa jahiliyah, kecuali aku melakukannya pada masa Islam.
A.     Takhrij Hadist
Hakim bin Hizam z adalah sahabat yang diantara biografinya adalah bahwasanya beliau dilahirkan didalam ka’bah. Sebagian Ulama ada yang berkata bahwa tidak pernah diketahui ada seorangpun yang memiliki keistimewaan seperti ini dalam kelahirannya. Diantara keistimewaan beliau yang lainnya adalah bahwasanya beliau hidup dimasa jahiliyah selama enam puluh tahun dan hidup pada masa Islam selama enam puluh tahun pula, yang mana beliau memeluk Islam pada tahun penakhlukan Makkah dan meninggal di Madinah pada tahun 54 H.[1]
Hadist ini dikeluarkan oleh Bukhari 44/4 dalam kitab zakat, bab “Barangsiapa yang bersedekah dalam keadaan mempersekutukan Allah kemudian masuk Islam”, dalam kitab jual-beli, bab “Membeli budak dari seseorang yang berperang, menghibahkannya dan memerdekakannya”, dalam kitab pembebasan, bab “Pembebasan orang musyrik”, dalam kitab adab, bab “Barang siapa yang bersilaturahim pada masa kemusyrikan kemudian masuk Islam”. Dikeluarkan oleh Muslim no. 123 dalam kitab Iman, bab “hukum amal seorang kafir kemudian masuk Islam setelahnya”. [2]
B.      Syarah Kalimat
v  Tahannust adalah melakukan ritual ibadah. Dalam riwayat hadist yang lain, kata tahannust dimaknai dengan tabarur yang artinya melakukan amal kebaikan, yang tidak lain adalah bentuk ketaatan. Menurut ulama’ ahli bahasa, asal muasal kata tahannust adalah melakukan suatu pekerjaan yang bersih dari unsur dosa. Begitu juga dengan kata ta’aststama memiliki arti  melakukan sesuatu yang bersih dari unsur dosa, taharraja memiliki arti melakukan sesuatu yang jauh dari unsur kesalahan, dan tahajjada memiliki arti melakukan sesuatu yang jauh dari unsur tidur maupun kantuk.[3]
v  Fil Jahiliyah maksudnya adalah sebelum masuk Islam dan bukan sebelum adanya Islam, seakan-akan ia mengatakan pada masa kejahiliyahanku.[4]
v  Fi Syai’ maksudnya adalah pahala atau balasan dari Allah, dan kata “syai’” (sesuatu) disini bukan sebuah keumuman, namun untuk memperhalus kata di sisi manusia, sebagaimana disebutkan dalam riwayat kedua dengan kata “ajr” yang artinya pahala[5]

C.      Syarah Global
Sebenarnya masalah yang terkandung dalam hadist ini adalah “Apakah seorang kafir yang masuk Islam dan bagus kualitas Islamnya mendapatkan pahala amal baik perbuatannya yang pernah ia kerjakan pada masa kekafirannya?
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami makna hadist ini. Al-Imam Abu Abdillah Al-Mazari t berkata,”Makna lahir hadist tersebut bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan dalam ilmu ushul. Sebab amal perbuatan yang dilakukan orang kafir dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah dianggap tidak sah dan bentuk ketaatannya tidak dianggap mendapat pahala. Orang kafir yang melakukan praktek ibadah bisa dianggap muthi’ (orang yang melakukan ketaatan), akan tetapi dia tidak bisa dianggap mutaqarrib (orang yang mendekatkan diri kepada Allah). Hal ini sama halnya dengan orang kafir yang melakukan praktek-praktek yang mengarah pada keimanan. Dia dianggap sebagai muthi’ karena telah menjalankan perintah Allah, sebab yang disebut ketaatan menurut kami adalah melakukan perintah. Sedang dia tidak bisa dianggap sebagai seorang mutaqarrib karena diantara syarat mutaqarrib adalah harus mengenal Dzat Yang dijadikan sasaran untuk beribdah, padahal orang-orang kafir jelas tidak mengenali (tidak pernah mengakui) keberadaan Allah U.
Kalau pengertiannya seperti ini, maka hadist tersebut harus ditakwil, adapun pentkwilannya dapat diupayakan dalam beberapa bentuk:
1.      Kamu telah melakukan perbuatan yang baik, tentu perbuatan baik tersebut baru akan bermanfaat bagimu ketika setelah memeluk Islam. Dengan kata lain, perbuatan baik tersebut sebagai batu loncatan bagimu untuk melakukan amal perbuatan baik yang lain.
2.      Dengan melakukan amal baik tersebut, kamu telah melakukan perbuatan yang menimbulkan pujian. Dan pujian tersebut akan tetap dikenang setelah kamu memeluk Islam.
3.      Tidak menutup kemungkinan amal baiknya setelah memeluk Islam, akan ditambah dan pahalanya akan semakin dilipat gandakan, karena dulu ia telah mengerjakan amal baik. Bahkan para Ulama ada yang berpendapat bahwa orang kafir yang mengerjakan suaru amal kebaikan, maka hukumannya akan diringankan akibat perbuatan baiknya tersebut. Pengertian ini sebagaimana tidak jauh berbeda dengan keterangan yang menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan orang kafir itu mendapat pahala tambahan.[6]
Al-Qadhi ‘Iyadh t berkata,”Ada yang mengatakan bahwa makna hadist tersebut adalah berkat amal perbuatan baik yang telah dikerjakan seseorang pada zaman kekafirannya, maka Allah U memberikan hidayah kepadanya untuk memeluk Islam. Sebab sejak awal telah muncul dalam dirinya amal kebaikan, maka hal tersebut sebagai pertanda kebahagiaan dalam dirinya di akhir hayatnya kelak.” [7]
Barbeda dengan Ibnu Baththal dan beberapa Ulama lainnya yang lebih memilih untuk mengartikan matan hadist ini sesuai dengan konteks redaksionalnya. Menurut mereka, jika ada orang kafir yang masuk Islam dan diakhir hayatnya ia meninggal dalam keadaan Muslim, maka amal baik yang dulu ia kerjakan dimasa kekafirannya akan diberi balasan berupa pahala. Mereka mendasarkan pendapat ini dari hadist yang diriwayatkan oleh Abu Sa’ad Al-Khudzriyi z, ia berkata: Rasulullah ` bersabda,
اذا أسلم الكافر فحسن اسلامه كتب الله تعالى له كل حسنة زلفها ومحا عنه كل سيئة زلفها وكان عمله بعد الحسنة بعشر أمثالها إلى سبعمائة ضعف والسيئة بمثلها الا أن يتجاوز الله سبحانه وتعالى
”Apabila ada orang kafir yang masuk Islam lantas kualitas keislamannya kelihatan baik, maka Allah akan menulis untuknya setiap amal kebajikan yang dulu dia kerjakan, menghapus setiap keburukannya  yang dulu pernah dia kerjakan dan melipat gandakan kebajikan yang pernah ia perbuat dengan sepuluh sampai tujuh ratus kali lipat, sedang keburukannya akan dibalas dengan yang serupa, kecuali jika Allah U berkenan untuk mengampuninya”. Hadist ini disebutkan oleh Darul Quthni dalam Gharibul Hadist Malik.
Adapun Ulama ahli fikih mengatakan bahwa “amal ibadah orang kafir tidak dianggap sah. Dan seandainya ia memeluk Islam, maka amal ibadahnya tersebut tidak dianggap sah.” Maka maksud dari ungakapan ini adalah bahwa amalan orang kafir tidak dianggap menurut hukum yang berlaku didunia, bahkan menurut pengertian ini juga, dia juga sama sekali tidak akan menerima ganjaran diakhirat. 
Refrensi:
1.      Fathul Mun’in Syarh Shahih Muslim, Dr. Musa Syahin Lasyin
2.      Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawi
3.      Jami’ al-Ushul fi Ahadist ar-Rasa’il, Majdudin Abu Sa’adat al-Mubarak



[1] Fathul Mun’im Syarh Shahih Muslim, Dr. Musa Syahin Lasyin
[2] Jami’ al-Ushul fi Ahadist ar-Rasul, Majdudin Abu Sa’adat Al-Mubarak
[3] Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawi
[4] Fathul Mun’im Syarh Shahih Muslim, Dr. Musa Syahin Lasyin
[5] Fathul Mun’im Syarh Shahih Muslim, Dr. Musa Syahin Lasyin
[6] Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim
[7] Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar