Jumat, 23 Desember 2011

Syarah hadits


عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "لا تقدموا رمضان بصوم يوم أو يومين إلا رجلا كان يصوم صوما فليصمه"
Abu Hurairah t menuturkan bahwa Rasulullah r bersabda, “ Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan (melakukan) puasa sehari atau dua hari (sebelum-nya) kecuali bagi orang yang biasa melakukan puasa (sunnah), maka hendaklah dia berpuasa.”
Takhrij hadits :
Hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shaum (puasa) bab tentang  larangan mendahului puasa Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari.
Mufradat hadits :
لا تقدموا : Dengan membaca fathah huruf ta’ dan dal, dengan membuang huruf mudhoro’ah, yang mana bentuk asli kalimat di atas adalah Laa Tataqoddamu (لا تتقدموا) yang berarti janganlah kalian mendahului.
رمضان : Bentuk isim masdar dari kalimat ramidha (رمض  ), Imam Ibnu Muflih berkata dalam kitabnya, “Dinamakan Ramadhan dikarenakan rasa panas dalam lambung yang dirasakan oleh orang yang berpuasa.”
Makna secara global :
Allah I berkehendak untuk membedakan antara ibadah dan kebiasaan, antara ibadah yang wajib dengan ibadah yang sunnah, dengan tujuan agar dapat dibedakan di antara keduanya.
Oleh sebab itu, hakekat larangan mendahului puasa Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari adalah agar manusia mempersiapkan diri untuk menerima dan menyambut datangnya puasa Ramadhan. Di kecualikan dalam larangan di atas bagi puasa yang dikerjakan karenakan sebab tertentu misalnya, orang yang sudah terbiasa melakukan puasa sunnah seperti puasa senin dan kamis atau berpuasanya seorang yang  sudah bernadzar, akan tetapi dimakruhkan dalam puasa mutlaq (yang tidak di karenakan sebab tertentu).
Maksud dari puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan adalah puasa pada akhir dari bulan Sya’ban, Al-Hafidz Ibnu Rajab berkata, puasa akhir bulan Sya’ban ada tiga keadaan, yaitu :
1.    Berpuasa dengan niat untuk kehati-hatian, maka hukumnya adalah terlarang, Imam Ash-Shon’any berkata dalam Subulus SalamIni (hadits di atas) menunjukkan haramnya berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan dalam rangka untuk ikhtiyath (kehati-hatian) “
Imam An-Nawawi juga berkata dalam syarah shahih muslim “ Hukum berpuasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan adalah haram apabila bukan karena kebiasaan puasa sunnah “.
2.    Berpuasa dengan niat menunaikan nadzar, mengganti puasa Ramadhan tahun sebelumnya atau berpuasa dengan niat menunaikan kafarat, hukum puasa yang demikian adalah diperbolehkan menurut jumhur ulama’.
3.    Berpuasa dengan niat mengerjakan puasa sunnah mutlaq, hukumnya adalah makruh (dibenci).
Pelajaran yang dapat dipetik dari hadits di atas :
1.    Larangan mendahului puasa Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari.
2.    Diperbolehkan untuk melakukan puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan bagi seseorang yang terbiasa melakukan puasa sunnah, sebagaimana seseorang yang terbiasa dengan puasa senin kamis, maka diperbolehkan baginya untuk berpuasa sunnah senin dan kamis meskipun hari berikutnya sudah masuk puasa Ramadhan.
3.    Hikmah dari larangan di atas adalah agar dapat di bedakan antara ibadah yang wajib dengan ibadah yang sunnah, serta mempersiapkan diri untuk bertemu dengan Ramadhan dengan keadaan semangat dan senang.
4.    Hadits di atas merupakan bantahan terhadap kalangan Syi’ah Rafidhah yang mereka melakukan puasa Ramadhan sebelum terlihatnya hilal.
5.    Hadits di atas merupakan penjelas dari hadits yang berbunyi :
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته
“Berpuasalah kalian dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah dengan melihatnya pula”


Referensi :
1.      Kasyful Litsam Syarah Umdatul Ahkam, Karangan : Muhammad bin Ahmad bin Salim As-Syafarini
2.      Taisirul Alam Syarah Umdatul Ahkam, Karangan : Abdullah bin Abdurrahman Al-Bassam.
3.      Ihkamul Ahkam Syarah Umdatul Ahkam, Karangan : Ibnu Daqiq Al-Ied.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar