عن
أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "لا تقدموا رمضان
بصوم يوم أو يومين إلا رجلا كان يصوم صوما فليصمه"
Abu Hurairah t menuturkan
bahwa Rasulullah r bersabda, “ Janganlah kalian mendahului bulan
Ramadhan dengan (melakukan) puasa sehari atau dua hari (sebelum-nya) kecuali
bagi orang yang biasa melakukan puasa (sunnah), maka hendaklah dia berpuasa.”
Takhrij
hadits :
Hadits shahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dalam
kitab shaum (puasa) bab tentang
larangan mendahului puasa Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari.
Mufradat hadits :
لا تقدموا : Dengan membaca fathah huruf ta’ dan dal, dengan
membuang huruf mudhoro’ah, yang mana bentuk asli kalimat di atas adalah Laa
Tataqoddamu (لا تتقدموا) yang berarti janganlah kalian mendahului.
رمضان :
Bentuk isim masdar dari kalimat ramidha (رمض ), Imam Ibnu Muflih berkata dalam kitabnya, “Dinamakan
Ramadhan dikarenakan rasa panas dalam lambung yang dirasakan oleh orang yang
berpuasa.”
Makna secara global :
Allah I berkehendak
untuk membedakan antara ibadah dan kebiasaan, antara ibadah yang wajib dengan
ibadah yang sunnah, dengan tujuan agar dapat dibedakan di antara keduanya.
Oleh sebab itu, hakekat larangan mendahului puasa
Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari adalah agar manusia mempersiapkan
diri untuk menerima dan menyambut datangnya puasa Ramadhan. Di kecualikan dalam
larangan di atas bagi puasa yang dikerjakan karenakan sebab tertentu misalnya,
orang yang sudah terbiasa melakukan puasa sunnah seperti puasa senin dan kamis
atau berpuasanya seorang yang sudah
bernadzar, akan tetapi dimakruhkan dalam puasa mutlaq (yang tidak di
karenakan sebab tertentu).
Maksud dari puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan
adalah puasa pada akhir dari bulan Sya’ban, Al-Hafidz Ibnu Rajab berkata, puasa
akhir bulan Sya’ban ada tiga keadaan, yaitu :
1.
Berpuasa dengan niat untuk kehati-hatian, maka hukumnya adalah
terlarang, Imam Ash-Shon’any berkata dalam Subulus
Salam “ Ini (hadits di atas) menunjukkan haramnya berpuasa sehari atau
dua hari sebelum Ramadhan dalam rangka untuk ikhtiyath (kehati-hatian) “
Imam An-Nawawi
juga berkata dalam syarah shahih muslim “ Hukum berpuasa sehari atau
dua hari sebelum Ramadhan adalah haram apabila bukan karena kebiasaan puasa
sunnah “.
2.
Berpuasa
dengan niat menunaikan nadzar, mengganti puasa Ramadhan tahun sebelumnya atau
berpuasa dengan niat menunaikan kafarat, hukum puasa yang demikian
adalah diperbolehkan menurut jumhur ulama’.
3.
Berpuasa
dengan niat mengerjakan puasa sunnah mutlaq, hukumnya adalah makruh (dibenci).
Pelajaran yang dapat dipetik dari hadits di atas :
1.
Larangan
mendahului puasa Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari.
2.
Diperbolehkan
untuk melakukan puasa sehari atau dua hari sebelum Ramadhan bagi seseorang yang
terbiasa melakukan puasa sunnah, sebagaimana seseorang yang terbiasa dengan
puasa senin kamis, maka diperbolehkan baginya untuk berpuasa sunnah senin dan
kamis meskipun hari berikutnya sudah masuk puasa Ramadhan.
3.
Hikmah
dari larangan di atas adalah agar dapat di bedakan antara ibadah yang wajib
dengan ibadah yang sunnah, serta mempersiapkan diri untuk bertemu dengan
Ramadhan dengan keadaan semangat dan senang.
4.
Hadits
di atas merupakan bantahan terhadap kalangan Syi’ah Rafidhah yang mereka
melakukan puasa Ramadhan sebelum terlihatnya hilal.
5.
Hadits
di atas merupakan penjelas dari hadits yang berbunyi :
صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته
“Berpuasalah kalian dengan melihatnya (hilal) dan berbukalah
dengan melihatnya pula”
Referensi :
1.
Kasyful
Litsam Syarah Umdatul Ahkam,
Karangan : Muhammad bin Ahmad bin Salim As-Syafarini
2.
Taisirul Alam Syarah Umdatul Ahkam, Karangan : Abdullah
bin Abdurrahman Al-Bassam.
3.
Ihkamul Ahkam Syarah Umdatul Ahkam, Karangan : Ibnu Daqiq Al-Ied.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar